Beranda >> Artikel >> Jenis Visa Haji

Kenali Jenis Visa Haji
Sebelum Anda Mendaftar Haji !!!

Ilfa TravelIlfa Travel>> Artikel >> Jenis Visa Haji

Ilfa TravelIlfa Travel>> Artikel >> Jenis Visa Haji

Ilfa TravelIlfa Travel>> Artikel >> Jenis Visa Haji

Jenis Visa Haji – Dalam setiap perjalanan ke luar negeri, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan ibadah haruslah memiliki visa sebagai bentuk syarat legal untuk melakukan suatu perjalanan dari satu negara ke negara lainnya. Maka dari itu, visa sebagai syarat legal perjalanan antar negara haruslah dimiliki setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri termasuk mereka yang melakukan perjalanan ibadah haji.

Pengertian Visa

Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara sebagai izin untuk memasuki wilayahnya dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal perjalanan ibadah haji ke Tanah suci, seorang jamaah harus memiliki persyaratan legal untuk melakukan perjalanan berupa Visa yang secara khusus dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk perjalanan ibadah haji. 

Oleh karenanya, calon jamaah haji harus memiliki visa yang bernama Visa Haji tersebut sebagai syarat sah untuk perjalanan ke Tanah Suci. Jangan sampai calon jamaah tidak memiliki visa atau visa yang digunakan bukan untuk ibadah haji yang tentunya menimbulkan permasalahann legal pada saat melakukan ibadah haji di Tanah suci.

Kerajaan Arab Saudi sebagai sebuah otoritas mengeluarkan Visa Haji Khusus dengan jangka waktu tertentu yang hanya diperuntukkan jamaah haji saja, adapun diluar itu visa yang digunakan bukan merupakan Visa Haji melainkan visa untuk lainnya. Artinya Visa Haji adalah visa yang digunakan pada batas waktu tertentu dan apabila digunakan di luar waktu khusus tersebut, maka tidak sah lagi untuk digunakan.

Macam-Macam Visa Haji

Jamaah Haji Indonesia yang hendak berangkat ke Tanah Suci akan mendapatkan visa berdasarkan jalur pendaftaran, hal ini karena jalur pendaftaran haji akan berpengaruh pada masa antrian haji dan pemberangkatan haji. Oleh karenanya berpengaruh pada visa haji yang akan didapatkan saat berangkat ke Tanah Suci. 

Berdasarkan Pasal 18 UU No. 08 Tahun 2019 tentang “Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh”,ada 2 Jenis Visa Haji yang diantaranya “Visa Haji Kuota Indonesia” untuk Haji Reguler dan Haji Plus (Khusus), dan “Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (Undangan)” diperuntukkan bagi Haji Furoda. Jenis visa haji ini bisa didapatkan oleh calon jemaah haji berdasarkan jenis ibadah haji yang dipilih sebagai berikut :

1. Visa Haji Kuota Indonesia

Visa Haji Kuota Indonesia merupakan jenis visa haji yang diperuntukkan kepada calon jemaah haji yang mendaftar untuk Haji Reguler dan Haji Plus (Khusus), sebagaimana yang diketahui jalur Haji Reguler jemaah mendaftar langsung ke lembaga dibawah Kementerian Agama RI. Sedangkan Haji Plus (Khusus) mendaftar langsung ke pihak swasta (travel haji plus) yang sudah memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk Haji Reguler biasanya jamaah akan mendapatkan visa haji berdasarkan tahun pemberangkatan yang terkait masa antrian haji yang rata-rata 14 hingga 47 tahun tergantung masing-masing daerah di Indonesia pada pendaftaran haji. Sedangkan untuk Haji Plus (Khusus) masa antrian haji berkisar 8 hingga 9 tahun. Oleh karena itu, kedua jalur pendaftaran tersebut akan mendapatkan jenis visa haji yang sama yakni Visa Haji Kuota Indonesia.

2. Visa Haji Furoda (Visa Haji Mujamalah)

Visa Haji Furoda merupakan jenis visa haji yang memiliki nama lain Visa Haji Mujamalah (Undangan). Jenis visa haji ini diperuntukkan untuk para calon jamaah haji yang mendapatkan pelayanan khusus dari Kerajaan Arab Saudi atau lainnya. Bisa pula jenis visa Haji Furoda atau visa haji Mujamalah diberikan kepada jemaah haji yang mendaftar Haji Furoda. 

Pendaftaran Haji Furoda bisa ditempuh di Travel Haji Plus yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI sebagai Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dari sisi pemberangakatannya bisa berangkat langsung di tahun pendaftaran. Artinya calon jemaah haji tidak perlu ikut masa tunggu haji dengan kuota antrian haji Nasional, melainkan bisa langsung berangkat di tahun pada saat mendaftar Haji Furoda dan mendapatkan visa haji berupa visa haji furoda atau sering disebut visa haji mujamalah (visa undangan).

Oleh karena itu calon jemaah haji yang ingin mendaftar Haji Furoda bisa melalui travel-travel haji yang sudah terpercaya dan pastinya mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama RI sebagai PIHK. Untuk selengkapnya, Anda bisa mengklik button dibawah ini untuk berkonsultasi perihal Pendaftaran Haji Plus maupun Haji Furoda di Travel Haji Plus Terpercaya.

Konsultasikan Pendaftaran Haji Plus dan Haji Furoda Anda

Jenis Visa yang Tidak Boleh Digunakan untuk Haji

Perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci hendaknya mengikuti prosedur yang diberlakukan baik dari Kerajaan Saudi maupun dari Pemerintah Indonesia. Khususnya terkait dengan jenis visa Haji yang akan digunakan pada saat keberangkatan haji. 

Jenis visa haji yang hanya digunakan pada saat ibadah haji hanya ada dua jenis saja. Yaitu Visa Haji Kuota Indonesia (Untuk Haji Reguler dan Haji Plus) dan Visa Haji Mujamalah (Undangan) atau Visa Haji Furoda  yang digunakan untuk mereka yang mendaftar Haji Furoda.

Oleh karena itu jemaah haji yang menggunakan visa yang diluar dua jenis visa tersebut, maka dikategorikan jemaah haji yang ilegal dan beresiko mendapatkan sanksi dari Kerajaan Arab Saudi. Biasanya, jemaah haji yang menggunakan visa diluar jenis visa haji akan di deportasi meskipun sudah sampai di Tanah Suci. Oleh karena itu hendaklah berhati-hati pada saat memiliki program haji dari travel haji dan umroh pada saat mendaftar haji.

Dilansir dari Kemenag.go.id berdasarkan keterangan yang di dapatkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Jamaah haji yang mendaftar di luar kategori jenis visa haji tersebut akan mendapatkan sanksi berupa :

  • Berpotensi mendapatkan denda sebesar 10 ribu riyal saudi atau setara dengan Rp 42 juta.
  • Berpotensi ditahan sementara oleh pihak otoritas keamanan haji Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
  • Deportasi dan masuk daftar cekal oleh Kerajaan Saudi. Jika terkena cekal, maka yang terjadi jemaah haji tersebut Tidak Boleh Masuk ke Arab Saudi Minimal 10 Tahun. Menurut keterangan Ali Machzumi (Kepala Daker Madinah)

Contoh Jenis Visa Haji

Selain sanksi dari Kerajaan Saudi, dari sisi syariat pun jemaah haji yang menggunakan visa diluar haji. Menurut Fatwa Dewan Ulama Senior Saudi akan dinilai Berdosa karena melakukan ibadah haji dengan cara yang tidak baik berupa tanpa izin resmi dan berpotensi akan merugikan jemaah haji lainnya.

Karena kuota haji sudah ditentukan di masing-masing Negara dengan berpatokan pada jenis visa haji yang digunakan yakni Visa Haji Kuota Indonesia (Haji Reguler dan Haji Plus) maupun Visa Haji Mujamalah (Undangan) untuk Visa Haji Furoda.

Ada beberapa jenis visa yang tidak boleh digunakan pada saat ibadah haji yang harus Anda ketahui berikut ini:

1. Visa Ziarah

Jenis Visa Ziarah diperuntukkan bagi mereka yang mengunjungi tempat-tempat bersejarah atau memiliki nilai sejarah Islam di Arab Saudi diluar situs terkait ibadah haji. Seperti mengunjungi makam Rasulullah SAW dan tempat bersejarah bernilai Islam lainnya.  Meskipun bisa masuk ke Mekkah dan Madinah pada tahun ibadah haji, tapi orang yang menggunakan visa ziarah tidak bisa sewenag-wenang ikut rangkaian ibadah haji khususnya di daerah yang sakral terkait pelaksanaan ibadah haji. 

2. Visa Umroh

Visa Umroh merupakan jenis visa yang hanya diperuntukkan untuk ibadah Umroh semata. Tidak bisa digunakan untuk ibadah haji selama di Tanah Suci. Apabila ada jemaah yang nekad menggunakan visa Umroh untuk ibadah haji tersebut. Maka akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang sudah diinformasikan sebelumnya.

3. Visa Bisnis

Visa Bisnis merupakan visa yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan bisnis atau pertemuan dengan pihak perusahaan di Arab Saudi atau kegiatan wirausaha lainnya. Visa ini tidak boleh digunakan untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana penjelasan diatas.

4. Visa Pariwisata (Turis)

Visa Turis merupakan visa yang tidak digunakan kegiatan ibadah (non-religi) melainkan kepentingan liburan seperti menghadiri festival, tempat wisata, dan kunjungan tertentu.

5. Visa Multiple

Visa Multiple merupakan jenis visa yang digunakan untuk berziarah berkali-kali selama di Saudi ke tempat bersejarah Islam. Visa ini bukanlah dalam kategori Visa Haji dan tidak memiliki izin (Tasreh) untuk menunaikan ibadah haji.

6. Visa Amil Hajj Controller

Visa Amil Hajj Controller adalah jenis visa untuk para pengelola ibadah haji dalam hal kegiatan pengawasan, penanganan, operasional, dan hal yang berkaitan dengan kebutuhan untuk para jemaah haji selama rangkaian kegiatan ibadah haji. Visa ini tidak memberikan izin serta tidak mencakup dalam Tasreh Haji karena visa ini hanya diperuntukan untuk para petugas yang melayani serta menangani para jemaah haji yang melaksanakan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Tips Memilih Visa Haji yang Tepat

Sebelumnya Anda harus memilih dahulu biro travel haji yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Karena Travel haji yang berkualitas akan memberikan akses untuk mendapatkan visa haji yang diperuntukkan ibadah haji.  Berikut tips dalam memilih jenis visa haji yang tepat :

1. Kenali Biro Travel Haji Anda Dari Sisi Legalitasnya

Memilih biro travel haji yang tepat akan memudahkan Anda Untuk bisa ikut perjalanan ibadah haji dan menghindari travel haji bodong. Travel haji berkualitas memiliki beberapa ciri diantaranya memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI sebagai PIHK serta memiliki pengalaman dalam hal pemberangkatan jamaah Haji Plus maupun Furoda ke Tanah Suci dan bisa dilihat testimoni melalui website resmi Travel haji tersebut beserta sosial medianya.

2. Kenali Prosedur Pembuatan Visa Haji

Pembuatan Visa Haji yang resmi secara teknis dikelola oleh Kementerian Agama RI dan pihak biro travel haji swasta, tergantung jalur pendaftaran haji yang calon jamaah pilih. Jamaah yang mendaftar Haji Reguler tentu akan berkaitan dengan lembaga pemerintah dari sisi layanan ibadah haji termasuk dari fasilitas, akomodasi, hingga pembuatan visa haji. 

Sedangkan calon jemaah yang mendaftar Haji Plus (Khusus) atau Haji Furoda akan berkaitan erat dengan biro travel haji plus swasta, baik pengelolaan program, pelayanan, manasik, fasilitas, akomodasi, serta pembuatan visa haji yang semua itu dikelola oleh pihak swasta dalam hal ini travel haji plus berizin Kemenag RI sebagai PIHK.

Visa Haji akan diterbitkan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi yang berada di Indonesia setelah adanya pengajuan dari pihak pengelola travel haji maupun Kementerian Agama RI secara langsung mengacu kepada jalur pendaftaran haji yang dipilih. Sehingga jamaah cukup menunggu kepastian penerbitan visa haji. Khususnya bagi jemaah yang mendaftar Haji Plus (Khusus) dan Haji Furoda berkaitan erat dengan biro travel haji plus yang dipilih. 

Maka dari itu, memilih travel haji yang resmi adalah fundamental guna memberikan kelancaran dalam perjalanan ibadah haji baik sebelum atau sampai selesai perjalanan ibadah hajinya. 

3. Hindari Calo Visa

Dalam setiap aspek teknis yang berkaitan dengan surat menyurat ataupun lainnya memang seringkali ada oknum yang memanfaatkan kelalaian customer. Tidak sedikit orang yang terkecoh dengan penawaran oknum tertentu yang biasanya disebut dengan Calo termasuk dalam pembuatan visa haji.

Meski demikian, calon jemaah haji tidak perlu khawatir karena dalam pembuatan visa sudah dibantu oleh pemerintah (Haji Reguler) ataupun jamaah Haji Plus (Khusus) dan Haji Furoda yang dikelola oleh pihak travel haji plus yang resmi PIHK dari Kemenag RI. Jamaah cukup menunggu karena pengelola pembuatan visa haji adalah bagian dari fasilitas pelayan travel haji plus dengan tentunya travel yang dimaksud adalah travel resmi berizin dan resmi berkualitas.

Saran Untuk Anda Yang Ingin Mendapatkan
Visa Haji Yang Resmi

Dengan beraneka ragam jenis visa untuk berangkat ke Arab Saudi, kita harus mengetahui jenis-jenis visa sesuai dengan rencana pemberangkatan, baik untuk kegiatan umum maupu ibadah Haji dan Umroh. Terkait ibadah haji, jenis visa haji yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi meliputi 2 hal, yaitu Visa Kuota Haji Indonesia untuk Haji Reguler dan Haji Plus (Khusus) maupun Visa Haji Mujamalah (Undangan) untuk jamaah Haji Furoda.

Bagi Anda yang mendaftar Haji Plus maupun Haji Furoda akan dilayani langsung oleh pihak travel, baik dalam pelayanan ibadah haji termasuk dalam pembuatan visa haji yang resmi. Oleh karenanya, sangat fundamental untuk Anda dalam memilih kualitas travel haji yang resmi guna memberi kelancaran dan keamanan termasuk dalam pembuatan visa haji yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dokumentasi Pendaftaran Haji Ilfa Travel

PT Ilfa Ihsan Hanifa (Ilfa Travel) sebagai biro travel haji plus yang telah mendapatkan izin resmi dari Kemenag RI dan terdaftar sebagai PIHK, membukan layanan konsultasi terkait berbagai aspek mengenai perihal program ibadah haji, baik dari fasilitas, layanan, akomodasi, transportasi, pembimbing, konsumsi, manasik, serta pembuatan visa haji dan umroh pun juga ada. Bisa Anda konsultasikan semuanya melalui link button dibawah ini.

Yuk Konsultasi Terkait Visa Haji Serta
Perjalanan Haji Plus dan Umroh !!!

FAQ

Visa Haji Kuota Indonesia hanya diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang mendaftar Haij Reguler maupun Haji Plus (Khusus). Sedangkan Visa Haji Mujamalah merupakan visa haji resmi yang diperuntukkan untuk jamaah yang mendaftar Haij Furoda atau sering disebut Visa Haji Furoda dengan tidak mengikuti kuota masa tunggu haji alias bisa berangkat di tahun pendaftaran.

Karena perjalanan ibadah haji memiliki batasan kuota yang hanya diperuntukkan bagi jamaah yang sudah terdaftar pada masa tunggu antrian haji baik itu reguler maupun plus. Termasuk jamaah yang mengikut Haji spesial berupa undangan haji dari Kerajaan Arab Saudi ataupun jamaah yang mendaftar Haji Furoda di travel haji yang resmi. Semua itu berkaitan pada niatan jamaah yang berangkat ke Tanah Suci. Untuk yang berniatan haji akan diberikan visa haji, sedangkan yang berniat umroh akan diberikan visa umroh (diluar waktu pemberangkatan haji).

Pastikan Biro Travel Haji tersebut terdaftar di Kementerian Agama RI dan memiliki izin resmi PPIU untuk Umroh dan PIHK untuk Haji Khusus. Untuk memastikannya lagi, bisa diakses melalui website resmi https://simpu.kemenag.go.id/ .

Resiko yang akan diterima adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sebagai berikut:

  • Denda sebesar 10 ribu riyal saudi atau setara dengan Rp 42 juta.
  • Ditahan sementara oleh pihak otoritas keamanan haji Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
  • Deportasi dan masuk daftar cekal oleh Kerajaan Saudi.

Tidak, Visa Ziarah untuk berziarah ke tempat yang memiliki nilai-nilai sejarah Islam saja.

Kesimpulan

Setiap perjalanan ke luar negeri haruslah mematuhi syarat dan prosedur yang diberlakukan termasuk juga dalam pembuatan visa sebagai syarat untuk berpergian ke luar negeri, termasuk berangkat ke Arab Saudi untuk beribadah haji. Namun perlu diketahui jenis visa memliki banyak macamnya, termasuk jenis visa haji yang secara garis besar memiliki 2 jenis yakni visa untuk Kuota Jamaah Haji Indonesia yaitu untuk Visa Haji Reguler dan Visa Haji Plus (Khusus). Juga Visa Haji Mujamalah (Undangan) atau Visa Haji Furoda diperuntukkan bagi Haji Furoda.

Maka darinya, calon jamaah hajiyang mendaftar harus lebih peka dari sisi persyaratan ibadah haji. Termasuk Fasilitas, Layanan, Akomodasi, Maskapai, Pembimbing, dan Konsumsi, khususnya jenis visa Haji yang dikelola oleh pihak travel haji guna menjamin kelancaran dan kenyamanan ibadah haji Anda dan terjauhi dari kasus penipuan TRAVEL HAJI BODONG !!!!

Kata Kunci :

#JenisVisaHaji #VisaHajiFuroda #VisaHajiMujamalah 

Referensi :

Tinggalkan Komentar Disini

Ilfa Travel

ILFA Travel merupakan travel umroh dan haji PPIU U/19/2022 PIHK Nomor 12450006729150001/2024

Social Media ILFA Travel :

visa haji mujamalah visa haji furoda

visa haji mujamalah visa haji furoda visa haji furoda visa haji furoda

Alamat Kantor Pusat:

Jl. TB Simatupang No.47 Gedung 47, RT.12/RW.5, Tj. Bar., Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530